Senin, 09 November 2015

Isu Legal, Etik, dan Kebudayaan Dalam Home Care

Diposting oleh Unknown di 15.21








Isu Legal, Etik, dan Kebudayaan Dalam Home Care
Home Care
Dosen Pengampu
Ns.Muhammad Mu’in, M.Kep,Sp.Kom

Oleh  :
AULLIA NIKEN WULANDARI
22020114120048
A 14.2

JURUSAN KEPERAWATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015

KATA PENGANTAR

                       

                        Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.

          Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini sehingga dapat dipublikasikan .
   
          Terlepas dari semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini untuk perbaikan dalam makalahselanjutnya. .
   
          Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

                                                                Semarang ,  Oktober  2015
Penulis






A.    Latar belakang


          Home Care adlah salah satu benyuk pelayanan kesehatan komunitas di masyarakat. Dalam praktiknya Home Care harus berdasarkan kode etik dan legal, memenuhi standar akreditasi Home Care, memiliki landasan hukum, dan juga memperhatikan tentang kebudayaan yang ada di masyarakat dalam melakukan pelayanan.  Oleh sebab itu dalam makalah ini akan di bahas mengenai keempat aspek tersebut untuk kelancaran praktik Home Care



B.     Rumusan masalah


1.                   Apa yang di maksud dengan aspek legal dan etik dalam keperawatan Home Care?
2.                   Bagaimana perizinan dan  standar akreditasikeperawatan  Home Care ?
3.                   Bagaimana kah kebijakan pemerintah terkait dengan keperawatan Home Care?
4.                   Apakah budaya dan kepercayaan berhubungan dengan praktik keperawatan Home                        Care?



C.    Tujuan

1.      Mengetahui apa yang dimaksud aspek legal dan etik dalam kepertan Home Care.

2.      Mengetahui bagaimana alur perizinan dan akreditasi dalam keperawatan Home Care.

3.       Mengetahui kebijakan pemerintah Indonesia terkait keerwatan Home Care.

4.      Mengetahui pengaruh budaya dan kepercayaan dengan keperawatan Home Care.

D.    Manfaat


1.                   Memperoleh gambaran mengenai apa yang disebut dengan aspek legal dan etik      dalam             keperawatan Home Care.
2.                   Memberikan informasi mengenai perizinan dan standar akreditasi dalam     keperawatan    Home Care.
3.                   Memberikan informasi mengenai kebijakan pemerintah terkait dengan Home          Care.
4.                   Memberi gambaran mengenai pengauh budaya dan kepercayaan terkait       keperawatan    Home Care.




A.    Pengertian Home Care

                        Home Care adalah bentuk pelayanan bagi pasien  yang berada di rumah atau di tengah- tengah keluarga dengan didampingi oleh seorang pendamping dalam pemenuhan kebutuhannya. Pendamping mempunyai peran membantu serta melayani pasien agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara layak dan manusiawi. Pendampingan dan perawatan sosial di rumah disesuaikan dengan kebutuhan pasien  yang memiliki karakteristik tersendiri. Home Care merupakan pelayanan pendampingan dan atau perawatan pasien di rumah dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh keluarga, kerabat atau warga masyarakat setempat. Home Care lanjut usia memiliki beberapa fungsi antara lain pencegahan, promosi, rehabilitasi dan perlindungan serta pemeliharaan dalam perawatan pasien (Haryati, 2014).



B. Aspek Legal Dan Etik Dalam Home Care

            Fungsi hukum dalam praktik perawat adalah :
1.Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai hukum.
2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3. Membantu menentukan batas – batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4. Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.

Landasan hukum praktek perawat adalah :  
1. UU Kes. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.  
2. PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
5. Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat.
6. Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas.
7. Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan puskesmas
8. SK Menpan No. 94 /KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonal perawat.
9. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan .
10. Permenkes No. 920 tahun 1966 tentang pelayanan medik swasta.

                          Secara legal perawat dapat melakukan aktivitas keperawatan mandiri berdasarkan pendidikan dan pengalaman yang di miliki. Perawat dapat mengevaluasi klien untuk mendapatkan pelayanan perawatan di rumah tanpa program medis tetapi perawatan tersebut harus diberikan di bawah petunjuk rencana tindakan tertulis yang ditandatangani oleh dokter. Perawat yang memberi pelayanan di rumah membuat rencana perawatan dan kemudian bekerja sama dengan dokter untuk menentukan rencana tindakan medis. Issue legal yang paling kontroversial dalam praktik perawatan di rumah antara lain mencakup hal – hal sebagai berikut:
a.       Resiko yang berhubungan dengan pelaksanaan prosedur dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian pengobatan dan transfusi darah melalui IV di rumah.
b.      Aspek legal dari pendidikan yang diberikan pada klien seperti pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anggota keluarga karena kesalahan informasi dari perawat. Pelaksanaan peraturan medicare atau peraturan pemerintah lainnya tentang perawatan dirumah.
c.       Alasan biaya yang sangat terpisah dan terbatas untuk perawatan di rumah, maka perawat yang memberi perawatan di rumah harus menentukan apakah pelayanan akan diberikan jika ada resiko penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali, tunjangan dari medicare telah habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan perawatan yang terus-menerus tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar biayanya. Beberapa perawat akan menghadapi dilema etis bila mereka harus memilih antara menaati peraturan atau memenuhi kebutuhan untuk klien lansia, miskin dan klien yang menderita penyakit kronik. Perawat harus mengetahui kebijakan tentang perawatan di rumah untuk melengkapi dokumentasi klinis yang akan memberikan penggantian biaya yang optimal untuk klien.
                              Pasal krusial dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 1239/2001 tentang praktik keperawatan anatara lain: Melakukan asuhan keperawatan meliputi: Pengkajian, penetapan diagnose keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter.
      Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban untuk:
1. Menghormati hak pasien.
2. Merujuk kasus yang tidak tepat ditangani.
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan; perundangan yang berlaku.
4. Memberikan informasi.
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik.
           Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya. Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik (sedang dalam proses amandemen). Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.

Etik Moral Dalam Perawatan Mandiri
1. Membedakan apa yang baik dengan yang buruk – nilai benar dan salah – yang layak dan tidak layak
2. Hak dan kewajiban moral (akhlak) – nilai yang berhubungan dengan akhlak.
3. Etik & moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip – prinsip yang menjadi penuntun dalam berperilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak – hak klien

Perawat dalam melaksanakan praktik berwenang untuk:
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnose            keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi       keperawatan
2. Tindakan keperawatan meliputi terapi keperawatan, observasi keperawatan,       pendidikan dan konseling kesehatan
3. Tindakan medik sesuai permintaan tertulis dari dokter

Pelaporan Dan Registrasi
           Perawat harus melaporakan dan diregistrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan SIP Pendekatan Perilaku Etis Profesional :
Pendekatan Prinsip:
1. Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap orang.
2. Menghindari berbuat suatu kesalahan.
3. Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya.
4. Keadilan; menjelaskan tentang manfaat, resiko yang dihadapi.

 Pendekatan Berdasar Asuhan.
1.                   Berpusat pada hubungan dalam asuhan
2.                   Meningkatkan penghormatan/ penghargaan martabat klien sebagai manusia
3.                    Mau mendengarkan dan mengolah saran dari orang lain sebagai tanggung jawab   professional
4.                   Mengingat kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan seperti:       kebaikan, kepedulian, empati, peran kasih sayang dan menerima kenyataan




A.    Perizinan dan Akreditasi Home Care

a.       Perizinan
               Perizinan yang menyangkut operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah danpraktik yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dan non professional diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
      Perizinan mengenai jzin praktik perawat Home Care ditur dalam :
1.  peraturan menteri kesehatan republik indonesia  nomor 9 tahun 2014  tentang  klinik pada             pasal 32 ayat 2 dan 4 yang berbunyi :
    Ayat 2
    “Pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat  inap,        pelayanan satu hari (one day care) dan/atau Home Care.
    Ayat 4
      “Home Care sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada   individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan,                  mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian           dan meminimalkan dampak.” (MBOI, 2014)

2.  peraturan menteri kesehatan republik indonesia  nomor hk.02.02/menkes/148/i/2010           tentang  izin dan penyelenggaraan praktik perawat bab ii tentang perizinan dan bab iii    tentang penyelenggaraan praktik.
Pasal 2
(1) Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan.
Pasal 3
(1) Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2) Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal 4
(1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) SIPP berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Surat permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir. (3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
(4) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. dicabut atas perintah pengadilan.
d. dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi. (Sedyaningsih, 2010)

     Persyaratan perizinan
1. Berbadan hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte notaries tentang yayasan di badan kesehatan.
2. Mengajukan permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumah kepada Dinas Kesehatan Kota setempat dengan melampirkan:
a. Rekomendasi dari organisasi profesi
b. Izin lokasi bangunan
c. Izin lingkungan
d. Izin usaha
e. Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang direktur, ruang manajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana komunikasi, dan sarana transportasi
f. Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik profesional dan sertifikasi
pelayanan kesehatan rumah.
3. Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
4. Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada saran pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok
5. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
6. Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP

b.      Akreditasi
           Penilaian kembali terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diterima  masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar seluruh komponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi penyalahgunaan serta penyimpangan. Komponen evaluasi meliputi:
1. Pelayanan masyarakat
2. Organisasi dan admnistrasi
3. Program
4. Staf/personal
5. Evaluasi
6. Rencana yang akan datang
                      Standar penilaian akreditasi khusus Home Care yang dikeluarkan oleh Komite Joint Commission International (JCI) ini merupakan standar penilaian penerapan Home Care berfokus pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien, akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan pasien dan kontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dan keluarga. Perawat yang memiliki peran advokasi bertanggung jawab dalam mempertahankan keamanan pasien, mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan. Penerapan pendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat memberikan informasi tambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu masalah, memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien. Hal – hal tersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan dan pelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan Home Care.
Standar :
1.      Aspek keselamatan pasien
·         Identifikasi pasien dengan benar
·         Meningkatkan komunikasi yang efektif
·         Meningkatkan pengmanan medikasi pengobatan tingkat tinggi.
·         Mengurangi resiko infeksi
·         Mengurangi resiko jatuh
2.      Aspek akses dan asesmen pasien
·         Ketika organisasi Home Care menerima pasien untuk dilakukan perawatn organisasi memberi informasi kepada pasien dan keluarga mengenai tujuan dan layanan yang akan diberikan, serta menentukan jenis dan biaya dari layanan tersebut.
·         Organisasi Home Care mencari informasi terkait kondisi fisik, budaya, bahasa, dan hal lain yang berhubungan dengan pemberian perawatan.
·         Organisasi Home Care mempunyai sebuah proses untuk mengatur pasien yang mungkin belum bisa menerima program yang akan diberikan.
·         Organisasi Home Care mengevaluasi faktor fisik, fisiologi, sosial, dan ekonomi untuk mengidentifikasi perawatan dan layanan yang ibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan.
·         Organisasi Home Care menentukan konten menemal terkait pengkajian, berdasarkan hukum yang sesuai, peraturan dan praktik professional.
3.      Aspek hak dan tanggung jawab pasien
·         Organisasi Home Care bertanggung jawab untuk memberikan proses yang dapat meningkatkan hak dan kewajidan pasien serta keluarga dalam proses perawatan.
·         Organisasi hoe care mendukung hak pasien dan keluarga untuk ikut dalam proses pemberian perawatan.
·         Organisasi Home Care memberikan informasi kepada pasien dan keluarga.
·         Pasien diberikan informasi mengenai hak dan kewajiban merekan dengan bahasa yang dapat dipahami pasien.
·         Organisasi memberikan informasi mengenai bagaiman cara untuk mengakses klinik kesehatan.
·         Organisasi profesi memberiinformasi tentang bagaiman memilih donor organ daan jaringan lain.
4.      Aspek perawatan pasien dan kontinuitas pelayanan
·         Peraturan dan prosedur mengenai perawatan dan layanan.
·         Perawatan dan pelayanan direncanakan untu setiap pasien berdasarkan kenyataan yang ada dan didokumentasikan.
·         Perawatan dan pelayanan untuk membantu perwatan keseharian pasien.
·         Pengaturan makanan dan nutrisi berdasarkan kebutuhan dan status nutrisi pasien.
·         Manajement nyeri untuk mengontrol perasaan nyeri pasien.
·         Organisasi Home Care  melakukan perawatan akhir hayat.
·         Organisasi Home Care melakukan transfer kepada organisasi kesehatan lain.
5.      Aspek manajemen obat pasien
·         Pengobatan yang dilakukan dalam organisasi Home Care diatur dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
·         Peraturan tentang persiapan, pembagiag, dan penyimpanan obat.
·         Organisasi Home Care mengdentifikasi kualifikasi individu untuk kepentingan pendaftaran.
·         Monitoring efek pengobatan kepada pasien.
6.      Aspek pendidikan pasien dan keluarga
·         Organisasi Home Care memberikan edukasi yang dapat mendukung partisipasi, membuat keputusan, dan proses perawatan oleh keluarga dan pasien.
·         Setiap pengetahuan pasien di kaji dan didokumentasikan.
·         Edukasi dan pelatihan dmembantu pasien dalam memenuhi kebutuhan akan kesehatan.
·         Pendidikan Pasien dan keluarga termasuk semua hal terkait perawatan pasien, pengobatan yang aman, peralatan pengobatan yang aman, potensi interaksi antara pengobatan dan makanan, manajemen nyeri, dan proses rehabilitasi.
·         Metode edukasi termasuk nilai-nilai keluarga.
                        Hal – hal tersebut diatas merupakan segelintir alasan Komite Joint Commission International (JCI) mengeluarkan standar akreditasi khusus Home Care. Standar penilaian akreditasi ini merupakan standar penilaian penerapan Home Care berfokus pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien, akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan psasien dan kontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dan keluarga (JOINT COMMISSION INTERNATIONAL ACCREDITATION STANDARDS FOR HOME CARE, 2012).


B.     Kebijkan Home Care Di Indonesia


          Kebijakan terkait dengan Home Care di Indonesia secara hukum di atur oleh Keputusan Menteri Kesehatan No 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat dan yang terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/1/2010 Tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Inti dari aturan tersebut bahwa setiap perawat yang menjalankan praktik dalam hal ini praktik mandiri keperawatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
                        Selain itu diatur juga dalam :
a.       UU Kes No. 23 thn 1992 ttg kesehatan 
b.      UU Kes No. 36 thn 2009 ttg kesehatan
c.       UU No. 32 thn 2004 ttg pemerintahan daerah
d.      Kepmenkes No. 1239 thn 2001 ttg registrasi & praktik prwt
e.       PP No. 32 tahun 1996 ttg tenaga kesehatan
f.       Kep Dirjen YanMed RI. No. HK 00.06.5.1.311 thn 2002 ttg penerapan pedoman perawatan kesehatan di rumah
g.      PP No. 25 thn 2000 ttg pelimpahn kwenangn pusat ke daerah
h.      Permenkes 920 thn 1986 ttg pelayanan medik swasta
i.        Kepmenkes No. 148 thn 2010 ttg izin & penyelenggaraan praktik perawat
j.        Permenkes 17/ 2013
           Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yangdiberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan Pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanga. Pelayanan dalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya. Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah. Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam         bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.
      Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang – kurangnya memenuhi persyaratan, yang sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
c. Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan
kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulir
rujukan.
             


C.    Kepercayaan Dan Budaya Dalam Home Care

                Perawat saat bekerja sama dengan keluarga harus melakukan komunikasi secara alamiah agar mendapat gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya. Halini terkait dengansistem nilai dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalam pola asuh keluarga. Praktik mempertahankan kesehatan atau menyembuhkan anggota keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaan yang dianut. Pemahaman yang benar pada diri perawat mengenai budaya klien, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinya culture shock maupun culture imposition. Cultural shock terjadi saat pihak luar (perawat) mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompok budaya tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenaga kesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakan nilai-nilai budaya, keyakinan, dan kebiasaan/perilaku yang dimilikinya pada individu, keluarga, atau kelompok dari budaya lain karena mereka meyakini bahwa budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.





A.    Kesimpulan

 

                                    Dalam praktiknya keperawatan homecare memerlukan pengetahuan mengenai aspke legal dan etik dalam keperawatan Home Care untuk menegtahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mengetahui bagaimana alur perizinan dan akreditasi untuk mengetahui awal berdirinya suatu lembaga Home Care, mengetahui kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur undang-undang dalam Home Care, serta perbedaan budaya dan kepercayaan dapat memengaruhi perbedaan dalam pelayanan Home Care terlebih karena pelayanan tersebut dilakukan dalam komunitas masyarakat yang pada umunya dapat bersifat sangat heterogen sehingga memungkinkan dapat terjadi suatu masalah. 


B.     Saran

                                    Sebelum mendirikan suatu lembaga homecare hendaknya terlebih dahulu perawat mengetahi dan memahami apa saja yang menjadi dasar dari keperawatan Home Care yaitu aspek legal dan etik, perizinan dan akreditasi, kebijakan pemerintah, dan juga pengaruh kebudayaan dan kepercayaan dalam keperawatan Home Care agar nantinya di tengan jalan tidak mendapat masalah terkait hal-hal tersebut hingga dapat menghambat pertumbuhan pelayanan


DAFTAR PUSTAKA

Haryati, T. (2014). PEDOMAN PENDAMPINGAN DAN PERAWATAN SOSIAL LANJUT USIA DI RUMAH (HOME CARE) (pp. 9–10). Jakarta: DIREKTORAT PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI. Retrieved from http://media.kemsos.go.id/images/764Home_Care_Lansia.pdf
JOINT COMMISSION INTERNATIONAL ACCREDITATION STANDARDS FOR HOME CARE. (2012) (1st ed., pp. 1–24). Retrieved from http://www.jointcommissioninternational.org/jci-accreditation-standards-for-home-care-1st-edition/
MBOI, N. (2014). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK. MENTERI KESEHATAN REPIBLIK INDONESIA, 13. Retrieved from http://www.esaunggul.ac.id/news/seminar-aplikasi-undang-undang-keperawatan-dalam-pelayanan-home-care/
Sedyaningsih, E. R. (2010). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, 3–6. Retrieved from http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK No. HK.02.02-148 ttg Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.pdf

3 komentar:

 

Aullia Niken Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea