Isu Legal, Etik, dan
Kebudayaan Dalam Home Care
Home Care
Dosen Pengampu
Ns.Muhammad Mu’in,
M.Kep,Sp.Kom
Oleh :
AULLIA NIKEN WULANDARI
22020114120048
A 14.2
JURUSAN KEPERAWATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini sehingga dapat dipublikasikan .
Terlepas dari semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini untuk perbaikan dalam makalahselanjutnya. .
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini sehingga dapat dipublikasikan .
Terlepas dari semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini untuk perbaikan dalam makalahselanjutnya. .
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Semarang , Oktober 2015
Penulis
A. Latar belakang
Home Care adlah salah satu benyuk
pelayanan kesehatan komunitas di masyarakat. Dalam praktiknya Home Care harus
berdasarkan kode etik dan legal, memenuhi standar akreditasi Home Care,
memiliki landasan hukum, dan juga memperhatikan tentang kebudayaan yang ada di
masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Oleh sebab itu dalam makalah ini akan di bahas mengenai keempat aspek
tersebut untuk kelancaran praktik Home Care
B. Rumusan masalah
1.
Apa yang di maksud dengan aspek legal
dan etik dalam keperawatan Home Care?
2.
Bagaimana perizinan dan standar akreditasikeperawatan Home Care ?
3.
Bagaimana kah kebijakan pemerintah
terkait dengan keperawatan Home Care?
4.
Apakah budaya dan kepercayaan
berhubungan dengan praktik keperawatan Home Care?
C. Tujuan
1. Mengetahui apa yang dimaksud aspek legal dan etik dalam kepertan Home Care.
2. Mengetahui bagaimana alur perizinan dan akreditasi dalam keperawatan Home Care.
3. Mengetahui kebijakan pemerintah Indonesia terkait keerwatan Home Care.
4.
Mengetahui pengaruh budaya dan
kepercayaan dengan keperawatan Home Care.
D. Manfaat
1.
Memperoleh gambaran mengenai apa yang
disebut dengan aspek legal dan etik dalam
keperawatan Home Care.
2.
Memberikan informasi mengenai perizinan
dan standar akreditasi dalam keperawatan
Home Care.
3.
Memberikan informasi mengenai kebijakan
pemerintah terkait dengan Home Care.
4.
Memberi gambaran mengenai pengauh budaya
dan kepercayaan terkait keperawatan Home Care.
A. Pengertian Home Care
Home Care adalah bentuk
pelayanan bagi pasien yang berada di
rumah atau di tengah- tengah keluarga dengan didampingi oleh seorang pendamping
dalam pemenuhan kebutuhannya. Pendamping mempunyai peran membantu serta
melayani pasien agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara layak dan
manusiawi. Pendampingan dan perawatan sosial di rumah disesuaikan dengan
kebutuhan pasien yang memiliki
karakteristik tersendiri. Home Care merupakan pelayanan pendampingan dan atau
perawatan pasien di rumah dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang
dilakukan oleh keluarga, kerabat atau warga masyarakat setempat. Home Care
lanjut usia memiliki beberapa fungsi antara lain pencegahan, promosi,
rehabilitasi dan perlindungan serta pemeliharaan dalam perawatan pasien (Haryati, 2014).
B. Aspek Legal Dan Etik Dalam Home Care
Fungsi hukum dalam praktik perawat
adalah :
1.Memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai hukum.
2. Membedakan tanggung jawab perawat
dengan profesi lain.
3. Membantu menentukan batas – batas
kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4. Membantu mempertahankan standard
praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas
dibawah hukum.
Landasan
hukum praktek perawat adalah :
1.
UU Kes. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2.
PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.
UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
5.
Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat.
6.
Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas.
7.
Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan puskesmas
8.
SK Menpan No. 94 /KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonal perawat.
9.
PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan .
10.
Permenkes No. 920 tahun 1966 tentang pelayanan medik swasta.
Secara
legal perawat dapat melakukan aktivitas keperawatan mandiri berdasarkan
pendidikan dan pengalaman yang di miliki. Perawat dapat mengevaluasi klien
untuk mendapatkan pelayanan perawatan di rumah tanpa program medis tetapi
perawatan tersebut harus diberikan di bawah petunjuk rencana tindakan tertulis
yang ditandatangani oleh dokter. Perawat yang memberi pelayanan di rumah
membuat rencana perawatan dan kemudian bekerja sama dengan dokter untuk
menentukan rencana tindakan medis. Issue legal yang paling kontroversial dalam
praktik perawatan di rumah antara lain mencakup hal – hal sebagai berikut:
a. Resiko yang berhubungan dengan
pelaksanaan prosedur dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian pengobatan
dan transfusi darah melalui IV di rumah.
b. Aspek legal dari pendidikan yang
diberikan pada klien seperti pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang
dilakukan oleh anggota keluarga karena kesalahan informasi dari perawat.
Pelaksanaan peraturan medicare atau peraturan pemerintah lainnya tentang
perawatan dirumah.
c. Alasan biaya yang sangat terpisah
dan terbatas untuk perawatan di rumah, maka perawat yang memberi perawatan di
rumah harus menentukan apakah pelayanan akan diberikan jika ada resiko
penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali, tunjangan dari medicare telah
habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan perawatan yang terus-menerus
tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar biayanya. Beberapa perawat akan
menghadapi dilema etis bila mereka harus memilih antara menaati peraturan atau
memenuhi kebutuhan untuk klien lansia, miskin dan klien yang menderita penyakit
kronik. Perawat harus mengetahui kebijakan tentang perawatan di rumah untuk
melengkapi dokumentasi klinis yang akan memberikan penggantian biaya yang
optimal untuk klien.
Pasal
krusial dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 1239/2001 tentang praktik
keperawatan anatara lain: Melakukan asuhan keperawatan meliputi: Pengkajian,
penetapan diagnose keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan
evaluasi. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan
tertulis dokter.
Dalam melaksanakan kewenangan perawat
berkewajiban untuk:
1.
Menghormati hak pasien.
2. Merujuk
kasus yang tidak tepat ditangani.
3.
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan; perundangan yang berlaku.
4.
Memberikan informasi.
5. Meminta
persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
6.
Melakukan catatan perawatan dengan baik.
Dalam keadaan darurat yang mengancam
jiwa seseorang, perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Perawat yang menjalankan
praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya. Perawat yang
menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik
(sedang dalam proses amandemen). Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan
asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Etik
Moral Dalam Perawatan Mandiri
1.
Membedakan apa yang baik dengan yang buruk – nilai benar dan salah – yang layak
dan tidak layak
2.
Hak dan kewajiban moral (akhlak) – nilai yang berhubungan dengan akhlak.
3.
Etik & moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip –
prinsip yang menjadi penuntun dalam berperilaku serta membuat keputusan untuk
melindungi hak – hak klien
Perawat
dalam melaksanakan praktik berwenang untuk:
1.
Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnose keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan
2.
Tindakan keperawatan meliputi terapi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan
3.
Tindakan medik sesuai permintaan tertulis dari dokter
Pelaporan
Dan Registrasi
Perawat
harus melaporakan dan diregistrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan SIP Pendekatan
Perilaku Etis Profesional :
Pendekatan
Prinsip:
1.
Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap
kapasitas otonomi setiap orang.
2.
Menghindari berbuat suatu kesalahan.
3.
Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya.
4.
Keadilan; menjelaskan tentang manfaat, resiko yang dihadapi.
Pendekatan Berdasar Asuhan.
1.
Berpusat
pada hubungan dalam asuhan
2.
Meningkatkan
penghormatan/ penghargaan martabat klien sebagai manusia
3.
Mau mendengarkan dan mengolah saran dari orang
lain sebagai tanggung jawab professional
4.
Mengingat
kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan seperti: kebaikan, kepedulian, empati, peran kasih
sayang dan menerima kenyataan
A. Perizinan dan Akreditasi Home Care
a. Perizinan
Perizinan yang menyangkut
operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah danpraktik yang dilaksanakan
oleh tenaga profesional dan non professional diatur sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Perizinan
mengenai jzin praktik perawat Home Care ditur dalam :
1. peraturan
menteri kesehatan republik indonesia
nomor 9 tahun 2014 tentang klinik pada pasal
32 ayat 2 dan 4 yang berbunyi :
Ayat
2
“Pelayanan kesehatan
yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat
inap, pelayanan satu hari (one
day care) dan/atau Home Care.
Ayat 4
“Home Care sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan
komprehensif yang diberikan kepada individu
dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan
kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak.” (MBOI, 2014)
2.
peraturan menteri kesehatan
republik indonesia nomor hk.02.02/menkes/148/i/2010 tentang izin
dan penyelenggaraan praktik perawat bab ii tentang perizinan dan bab iii
tentang penyelenggaraan praktik.
Pasal
2
(1)
Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3)
Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan.
Pasal
3
(1)
Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2)
Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada
fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal
4
(1)
SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
SIPP berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal
5
(1)
Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan
melampirkan:
a. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki
Surat Izin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2)
Surat permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Formulir I terlampir. (3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
(4)
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II
terlampir.
Pasal
6
Dalam
menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik
keperawatan.
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. dicabut atas perintah pengadilan.
d. dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi. (Sedyaningsih, 2010)
Persyaratan
perizinan
1. Berbadan hukum yang ditetapkan di
badan kesehatan akte notaries tentang yayasan di badan kesehatan.
2. Mengajukan permohonan izin usaha
pelayanan kesehatan rumah kepada Dinas Kesehatan Kota setempat dengan
melampirkan:
a. Rekomendasi dari organisasi
profesi
b. Izin lokasi bangunan
c. Izin lingkungan
d. Izin usaha
e. Persyaratan tata ruangan bangunan
melipti ruang direktur, ruang manajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan,
sarana komunikasi, dan sarana transportasi
f. Izin persyaratan tenaga meliputi
izin praktik profesional dan sertifikasi
pelayanan kesehatan rumah.
3. Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
4. Perawat dapat melaksankan praktik
keperwatan pada saran pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau
berkelompok
5. Perawat yang melaksanakan praktik
keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
6. Perawat yang praktik
perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
b.
Akreditasi
Penilaian kembali terhadap mutu
pelayanan kesehatan yang diterima
masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang
akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar
seluruh komponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi
penyalahgunaan serta penyimpangan. Komponen evaluasi meliputi:
1.
Pelayanan masyarakat
2. Organisasi dan admnistrasi
3. Program
4. Staf/personal
5. Evaluasi
6. Rencana yang akan datang
Standar penilaian akreditasi khusus Home
Care yang dikeluarkan oleh Komite Joint Commission International (JCI) ini
merupakan standar penilaian penerapan Home Care berfokus pada pasien. Penilaian
tersebut meliputi keselamatan pasien, akses dan asesmen pasien, hak dan
tanggung jawab pasien, perawatan pasien dan kontinuitas pelayanan, manajemen
obat pasien, serta pendidikan pasien dan keluarga. Perawat yang memiliki peran
advokasi bertanggung jawab dalam mempertahankan keamanan pasien, mencegah
terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak
diinginkan. Penerapan pendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat
memberikan informasi tambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan
suatu masalah, memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien.
Hal – hal tersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait
penerapan dan pelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan
Home Care.
Standar :
1. Aspek keselamatan pasien
·
Identifikasi
pasien dengan benar
·
Meningkatkan
komunikasi yang efektif
·
Meningkatkan
pengmanan medikasi pengobatan tingkat tinggi.
·
Mengurangi
resiko infeksi
·
Mengurangi
resiko jatuh
2. Aspek akses dan asesmen pasien
·
Ketika
organisasi Home Care menerima pasien untuk dilakukan perawatn organisasi
memberi informasi kepada pasien dan keluarga mengenai tujuan dan layanan yang
akan diberikan, serta menentukan jenis dan biaya dari layanan tersebut.
·
Organisasi
Home Care mencari informasi terkait kondisi fisik, budaya, bahasa, dan hal lain
yang berhubungan dengan pemberian perawatan.
·
Organisasi
Home Care mempunyai sebuah proses untuk mengatur pasien yang mungkin belum bisa
menerima program yang akan diberikan.
·
Organisasi
Home Care mengevaluasi faktor fisik, fisiologi, sosial, dan ekonomi untuk
mengidentifikasi perawatan dan layanan yang ibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan.
·
Organisasi
Home Care menentukan konten menemal terkait pengkajian, berdasarkan hukum yang
sesuai, peraturan dan praktik professional.
3. Aspek hak dan tanggung jawab pasien
·
Organisasi
Home Care bertanggung jawab untuk memberikan proses yang dapat meningkatkan hak
dan kewajidan pasien serta keluarga dalam proses perawatan.
·
Organisasi
hoe care mendukung hak pasien dan keluarga untuk ikut dalam proses pemberian
perawatan.
·
Organisasi
Home Care memberikan informasi kepada pasien dan keluarga.
·
Pasien
diberikan informasi mengenai hak dan kewajiban merekan dengan bahasa yang dapat
dipahami pasien.
·
Organisasi
memberikan informasi mengenai bagaiman cara untuk mengakses klinik kesehatan.
·
Organisasi
profesi memberiinformasi tentang bagaiman memilih donor organ daan jaringan
lain.
4. Aspek perawatan pasien dan
kontinuitas pelayanan
·
Peraturan
dan prosedur mengenai perawatan dan layanan.
·
Perawatan
dan pelayanan direncanakan untu setiap pasien berdasarkan kenyataan yang ada
dan didokumentasikan.
·
Perawatan
dan pelayanan untuk membantu perwatan keseharian pasien.
·
Pengaturan
makanan dan nutrisi berdasarkan kebutuhan dan status nutrisi pasien.
·
Manajement
nyeri untuk mengontrol perasaan nyeri pasien.
·
Organisasi
Home Care melakukan perawatan akhir
hayat.
·
Organisasi
Home Care melakukan transfer kepada organisasi kesehatan lain.
5. Aspek manajemen obat pasien
·
Pengobatan
yang dilakukan dalam organisasi Home Care diatur dengan benar dan sesuai dengan
peraturan yang ada.
·
Peraturan
tentang persiapan, pembagiag, dan penyimpanan obat.
·
Organisasi
Home Care mengdentifikasi kualifikasi individu untuk kepentingan pendaftaran.
·
Monitoring
efek pengobatan kepada pasien.
6. Aspek pendidikan pasien dan keluarga
·
Organisasi
Home Care memberikan edukasi yang dapat mendukung partisipasi, membuat
keputusan, dan proses perawatan oleh keluarga dan pasien.
·
Setiap
pengetahuan pasien di kaji dan didokumentasikan.
·
Edukasi
dan pelatihan dmembantu pasien dalam memenuhi kebutuhan akan kesehatan.
·
Pendidikan
Pasien dan keluarga termasuk semua hal terkait perawatan pasien, pengobatan
yang aman, peralatan pengobatan yang aman, potensi interaksi antara pengobatan
dan makanan, manajemen nyeri, dan proses rehabilitasi.
·
Metode
edukasi termasuk nilai-nilai keluarga.
Hal
– hal tersebut diatas merupakan segelintir alasan Komite Joint Commission
International (JCI) mengeluarkan standar akreditasi khusus Home Care. Standar
penilaian akreditasi ini merupakan standar penilaian penerapan Home Care berfokus
pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien, akses dan
asesmen pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan psasien dan kontinuitas
pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dan keluarga (JOINT
COMMISSION INTERNATIONAL ACCREDITATION STANDARDS FOR HOME CARE, 2012).
B. Kebijkan Home Care Di Indonesia
Kebijakan
terkait dengan Home Care di Indonesia secara hukum di atur oleh
Keputusan Menteri Kesehatan No 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan
Praktik Perawat dan yang terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/MENKES/148/1/2010 Tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik
Perawat. Inti dari aturan tersebut bahwa setiap perawat yang menjalankan
praktik dalam hal ini praktik mandiri keperawatan wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
Selain
itu diatur juga dalam :
a.
UU Kes No. 23 thn 1992 ttg kesehatan
b.
UU Kes No. 36 thn 2009 ttg kesehatan
c.
UU No. 32 thn 2004 ttg pemerintahan daerah
d.
Kepmenkes No. 1239 thn 2001 ttg
registrasi & praktik prwt
e.
PP No. 32 tahun 1996 ttg tenaga
kesehatan
f.
Kep Dirjen YanMed RI. No. HK
00.06.5.1.311 thn 2002 ttg penerapan pedoman perawatan kesehatan di rumah
g.
PP No. 25 thn 2000 ttg pelimpahn
kwenangn pusat ke daerah
h.
Permenkes 920 thn 1986 ttg pelayanan medik swasta
i.
Kepmenkes No.
148 thn 2010 ttg izin & penyelenggaraan praktik perawat
j.
Permenkes 17/
2013
Perawat dalam melakukan praktek harus
sesuai dengan kewenangan yangdiberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman
serta dalam memberikan Pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek Perawat
dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat. Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan
harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun
organisasi profesi. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien,
perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanga.
Pelayanan dalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Perawat yang
menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya.
Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan
praktek. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam
bentuk kunjungan rumah. Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa
perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.
Perawat dalam menjalankan praktik
perorangan sekurang – kurangnya memenuhi persyaratan, yang sesuai dengan
standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi
profesi:
a.
Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
b.
Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
c.
Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d. Memiliki
perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan
kunjungan,
formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulir
rujukan.
C. Kepercayaan Dan Budaya Dalam Home Care
Perawat
saat bekerja sama dengan keluarga harus melakukan komunikasi secara alamiah
agar mendapat gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya. Halini terkait
dengansistem nilai dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalam pola asuh
keluarga. Praktik mempertahankan kesehatan atau menyembuhkan anggota keluarga
dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaan yang dianut.
Pemahaman yang benar pada diri perawat mengenai budaya klien, baik individu,
keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinya culture shock
maupun culture imposition. Cultural shock terjadi saat pihak luar (perawat)
mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompok budaya
tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenaga
kesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakan
nilai-nilai budaya, keyakinan, dan kebiasaan/perilaku yang dimilikinya pada
individu, keluarga, atau kelompok dari budaya lain karena mereka meyakini bahwa
budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.
A. Kesimpulan
Dalam praktiknya
keperawatan homecare memerlukan pengetahuan mengenai aspke legal dan etik dalam
keperawatan Home Care untuk menegtahui apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan, mengetahui bagaimana alur perizinan dan akreditasi untuk mengetahui
awal berdirinya suatu lembaga Home Care, mengetahui kebijakan pemerintah
Indonesia dalam mengatur undang-undang dalam Home Care, serta perbedaan budaya
dan kepercayaan dapat memengaruhi perbedaan dalam pelayanan Home Care terlebih
karena pelayanan tersebut dilakukan dalam komunitas masyarakat yang pada umunya
dapat bersifat sangat heterogen sehingga memungkinkan dapat terjadi suatu
masalah.
B. Saran
Sebelum mendirikan suatu
lembaga homecare hendaknya terlebih dahulu perawat mengetahi dan memahami apa
saja yang menjadi dasar dari keperawatan Home Care yaitu aspek legal dan etik,
perizinan dan akreditasi, kebijakan pemerintah, dan juga pengaruh kebudayaan
dan kepercayaan dalam keperawatan Home Care agar nantinya di tengan jalan tidak
mendapat masalah terkait hal-hal tersebut hingga dapat menghambat pertumbuhan
pelayanan
DAFTAR PUSTAKA
Haryati, T. (2014). PEDOMAN PENDAMPINGAN DAN
PERAWATAN SOSIAL LANJUT USIA DI RUMAH (HOME CARE) (pp. 9–10). Jakarta:
DIREKTORAT PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
KEMENTERIAN SOSIAL RI. Retrieved from
http://media.kemsos.go.id/images/764Home_Care_Lansia.pdf
JOINT COMMISSION INTERNATIONAL ACCREDITATION STANDARDS
FOR HOME CARE. (2012) (1st ed., pp.
1–24). Retrieved from http://www.jointcommissioninternational.org/jci-accreditation-standards-for-home-care-1st-edition/
MBOI, N. (2014). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK. MENTERI KESEHATAN REPIBLIK
INDONESIA, 13. Retrieved from http://www.esaunggul.ac.id/news/seminar-aplikasi-undang-undang-keperawatan-dalam-pelayanan-home-care/
Sedyaningsih, E. R. (2010). PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
3–6. Retrieved from http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK No.
HK.02.02-148 ttg Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.pdf
thanks for share gan
BalasHapusAplikasi Klinik
Aplikasi Klinik
BalasHapusthanks atas informasinya
terima kasih gan, laporannya sangat bermanfaat
BalasHapus